1. Kesepakatan Desk kedalam KUA PPAS Provinsi dan Kabupaten/Kota:
- Bersama-sama mendukung penguatan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Akta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Plaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
- Mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dalam penyusunan RAPBD Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun Anggaran 2012.
- Struktur Belanja RAPBD Kabupaten/Kota Tahun 2012 akan mengakomodasi secara maksimal 8 (delapan) agenda dan 4 (empat) Tekad Pembangunan Provinsi NTT, Program Desa Mandiri Anggur Merah, Pencapaian MDG's dan Prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2012.
- Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi akan mereview proses dan hasil Rapat Koordinasi, , Integrasi, Sinkronisasi dan Sinergi Perencanaan Pembangunan Daerah ini dan akan menginformasikan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi NTT.
- Struktur Belanja RAPBD Kabupaten/Kota sebagaimana tertera dalam butir 3 akan dilengkapi dan disempurnakan dalam rapat koordinasi TAPD berikutnya yang diselenggarakan pada tanggal 15-17 September 2011 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
- Selain yang tertera dalam butir e Rapat TAPD di Labuan Bajo akan difinalkan :
(a) Draft Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi NTT,
(b) Draft Rencana Aksi Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk Percepatan Pencapaian Milenium Development Goals (MDG’s) di masing-masing Kabupaten dan Provinsi,
(c) Penetapan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah 2012 dan Persiapan Rekrutmen serta Pelatihan Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah Tahun 2012,
(d) Draft Akhir Memorandum of Undrstanding (MoU) bidang Pariwisata di NTT.
2. Persandingan RKPD Provnsi dan Kabupaten/Kota TA 2012 untuk Program/Kegiatan SKPD utama yang mendukung 8 agenda pembangunan dan 4 tekad Provinsi NTT 2009-2013.